Kegiatan sosialisasi ini
melibatkan pemangku kepentingan terkait, antara lain: Masyarakat Desa Napu,
Kepala Desa Napu bersama Aparat Desa, Dinas Perikanan Kabupaten Sumba Timur,
Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Pulau Sumba Bhabinkamtibmas
Polsek Haharu, Babinsa Koramil Haharu serta Yayasan Koordinasi Pengkajian dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam (KOPPESDA).
Bayu Adhi Purwito, S. Si,
selaku Koordinator
BKKPN Kupang Wilayah
Kerja Sumba, menegaskan, “Kawasan
konservasi Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu merupakan salah satu kawasan
konservasi yang ditetapkan untuk dilindungi, dilestarikan dan dimanfaatkan
secara berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Indonesia.” Lebih lanjut, Bayu memaparkan bahwa untuk menjaga keseimbangan
antara perlindungan ekosistem dan pemanfaatan berkelanjutan dalam pengelolaan
kawasan konservasi Laut Sawu. dilakukan pembagian zona dengan fungsi dan tujuan yang spesifik,
meliputi: Zona Inti, Zona Perikanan Berkelanjutan, Zona Pemanfaatan dan Zona
lainnya (Sub Zona Kearifan Lokal dan Sub Zona Pemanfaatan Pariwisata dan Budidaya. “Jadi,
kegiatan di Laut Sawu, ada yang boleh dilakukan, ada yang diperbolehkan dengan
syarat dan ada yang tidak boleh”, tandas, Bayu.
Hal senada disampaikan oleh
Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Pulau
Sumba, Izzak A, bahwa ada larangan
dan pembatasan spesifikasi kapal motor dan alat tangkap yang digunakan di
kawasan Laut Sawu. “Kapal dari provinsi lain atau yang disebut dengan Kapal
Andon tidak boleh masuk wilayah laut Desa Napu. Jika ada, masyarakat bersama
Pemerintah Desa dapat melaporkan kepada Pihak Berwenang untuk ditindak”, tegas
Izaak.
TNP Laut Sawu dengan Luas 3,5 juta Ha, termasuk wilayah perairan Desa Napu, Kabupaten Sumba Timur. TNP Laut Sawu memiliki peran yang sangat penting bagi lingkungan dan ekonomi. Oleh karena itu, perlu kolaborasi dan partisipasi aktif semua pihak dalam pengelolaan dan pemanfaatannya, agar fungsi konservasinya tetap terjaga, termasuk peran Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Napu, jelas Staf KOPPESDA, Triawan Umbu Uli Mehakati dalam materinya.
Dalam materinya, Tri
memaparkan tantangan yang dihadapi dalam upaya pelestarian TNP Laut Sawu, antara
lain adalah konflik kepentingan antara pembangunan dan pelestarian. Perluasan
industri perikanan skala besar dan pengembangan pariwisata berbasis industri
yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata akan mengarah pada degradasi
ekosistem laut. Tantangan lainnya adalah aktivitas penangkapan ikan yang
merusak, penegakan hukum yang lemah, perubahan iklim, pertumbuhan wisata yang
tidak terkelola dengan baik dan pencemaran sampah.
Dalam upaya memperkuat pemantauan dan pengawasan wilayah pesisir, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memfasilitasi pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), termasuk di Desa Napu, namun Umbu Ndapa Ama, Ketua POKMASWAS Napu mengatakan bahwa: “Sejak Tahun 2009, Pemerintah Desa Napu telah membentuk POKMASWAS. Selama kami melakukan aktivitas, Tahun 2014, bersama dengan aparat keamanan kami pernah menangkap Nelayan dari Sulawesi, yang masuk ke wilayah Pantai Larawali dan menggunakan Bom Ikan, namun saat ini, kami tidak lagi maksimal untuk melakukan pengawasan dan pemantauan, karena nelayan-nelayan luar melakukan penangkapan ikan bahkan dengan cara melakukan pengeboman dengan kapal yang besar di laut yang dalam, jauh ke tengah laut. Kami tidak memiliki kapal yang bagus untuk mendekati mereka, sehingga perlu” keluh Umbu Ndapa Ama.
Suasana Diskusi bersama peserta kegiatan
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Napu (Hendrik Hamba Pulu), mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BKKPN Kupang Wilayah Kerja Sumba, karena dapat memberikan pemahaman tentang hak-hak masyarakat Desa Napu memanfaatkan kekayaan Laut Sawu secara berkelanjutan, sekaligus memberikan penguatan tentang tugas dan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem TNP Laut Sawu.
TNP Laut Sawu berperan penting dalam ekosistem laut di Wilayah Timur Indonesia. Sebab, memiliki fungsi konservasi yang meliputi: konservasi ekosistem laut (mamalia laut, terumbu karang, mangrove, padang lamun) dan pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perlu kolaborasi pemangku kepentingan (Pemerintah, Masyarakat, LSM, dan Swasta) untuk merumuskan, melaksanakan dan mengawasi kebijakan pelestarian yang terintegrasi, inklusi dan berkelanjutan di Kawasan Konservasi Laut Sawu.