Penguatan Pengelolaan Kawasan TNP Laut Sawu, Kepada Masyarakat Desa Napu, Kabupaten Sumba Timur

yayasan Koppesda


Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat sekitar Taman Nasional Perairan Laut Sawu dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi, khususnya untuk kegiatan pemanfaatan pesisir oleh masyarakat, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Laut Sawu Kupang Wilayah Kerja Sumba menyelenggarakan Kegiatan Penjangkauan Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Pengelolaan Kawasan TNP Laut Sawu: Sosialisasi Aturan dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan TNP Laut Sawu, pada Kamis, (24/10/2024), bertempat di Kantor Desa Napu, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan pemangku kepentingan terkait, antara lain: Masyarakat Desa Napu, Kepala Desa Napu bersama Aparat Desa, Dinas Perikanan Kabupaten Sumba Timur, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Pulau Sumba Bhabinkamtibmas Polsek Haharu, Babinsa Koramil Haharu serta Yayasan Koordinasi Pengkajian dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (KOPPESDA).

Bayu Adhi Purwito, S. Si, selaku Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Sumba, menegaskan, “Kawasan konservasi Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu merupakan salah satu kawasan konservasi yang ditetapkan untuk dilindungi, dilestarikan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.” Lebih lanjut, Bayu memaparkan bahwa untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan ekosistem dan pemanfaatan berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan konservasi Laut Sawu. dilakukan pembagian zona dengan fungsi dan tujuan yang spesifik, meliputi: Zona Inti, Zona Perikanan Berkelanjutan, Zona Pemanfaatan dan Zona lainnya (Sub Zona Kearifan Lokal dan Sub Zona Pemanfaatan Pariwisata dan Budidaya. “Jadi, kegiatan di Laut Sawu, ada yang boleh dilakukan, ada yang diperbolehkan dengan syarat dan ada yang tidak boleh”, tandas, Bayu.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Pulau Sumba, Izzak A, bahwa ada larangan dan pembatasan spesifikasi kapal motor dan alat tangkap yang digunakan di kawasan Laut Sawu. “Kapal dari provinsi lain atau yang disebut dengan Kapal Andon tidak boleh masuk wilayah laut Desa Napu. Jika ada, masyarakat bersama Pemerintah Desa dapat melaporkan kepada Pihak Berwenang untuk ditindak”, tegas Izaak.

TNP Laut Sawu dengan Luas 3,5 juta Ha, termasuk wilayah perairan Desa Napu, Kabupaten Sumba Timur. TNP Laut Sawu memiliki peran yang sangat penting bagi lingkungan dan ekonomi. Oleh karena itu, perlu kolaborasi dan partisipasi aktif semua pihak dalam pengelolaan dan pemanfaatannya, agar fungsi konservasinya tetap terjaga, termasuk peran Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Napu, jelas Staf KOPPESDA, Triawan Umbu Uli Mehakati dalam materinya.

Penyampaian Materi oleh Triawan U.U.Mehakati (Staf Yayasan KOPPESDA)
Tantangan yang dihadapi oleh Masyarakat Desa Napu dalam upaya pelestarian TNP Laut Sawu di wilayah Pantai Larawali, antara lain: masih minimnya pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya konservasi dan pelestarian ekosistem laut”, lebih lanjut Tri mengtakan contoh masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang spesies yang dilindungi adalah “Nelayan tradisional pergi melaut dengan harapan memperoleh tangkapan. Jadi, ketika Pari Manta terjaring dalam pukat akan mereka ambil dan bawa pulang ke rumah. Sebab, bagi nelayan itu adalah berkat dari Tuhan. Karena, mereka tidak mengetahui bahwa Pari Manta merupakan salah satu spesies yang dilindungi”, tambah Tri.

Dalam materinya, Tri memaparkan tantangan yang dihadapi dalam upaya pelestarian TNP Laut Sawu, antara lain adalah konflik kepentingan antara pembangunan dan pelestarian. Perluasan industri perikanan skala besar dan pengembangan pariwisata berbasis industri yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata akan mengarah pada degradasi ekosistem laut. Tantangan lainnya adalah aktivitas penangkapan ikan yang merusak, penegakan hukum yang lemah, perubahan iklim, pertumbuhan wisata yang tidak terkelola dengan baik dan pencemaran sampah.

Dalam upaya memperkuat pemantauan dan pengawasan wilayah pesisir, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memfasilitasi pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), termasuk di Desa Napu, namun Umbu Ndapa Ama, Ketua POKMASWAS Napu mengatakan bahwa: “Sejak Tahun 2009, Pemerintah Desa Napu telah membentuk POKMASWAS. Selama kami melakukan aktivitas, Tahun 2014, bersama dengan aparat keamanan kami pernah menangkap Nelayan dari Sulawesi, yang masuk ke wilayah Pantai Larawali dan menggunakan Bom Ikan, namun saat ini, kami tidak lagi maksimal untuk melakukan pengawasan dan pemantauan, karena nelayan-nelayan luar melakukan penangkapan ikan bahkan dengan cara melakukan pengeboman dengan kapal yang besar di laut yang dalam, jauh ke tengah laut. Kami tidak memiliki kapal yang bagus untuk mendekati mereka, sehingga perlu” keluh Umbu Ndapa Ama.

Suasana Diskusi bersama peserta kegiatan

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Napu (Hendrik Hamba Pulu), mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BKKPN Kupang Wilayah Kerja Sumba, karena dapat memberikan pemahaman tentang hak-hak masyarakat Desa Napu memanfaatkan kekayaan Laut Sawu secara berkelanjutan, sekaligus memberikan penguatan tentang tugas dan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem TNP Laut Sawu.

TNP Laut Sawu berperan penting dalam ekosistem laut di Wilayah Timur Indonesia. Sebab, memiliki fungsi konservasi yang meliputi: konservasi ekosistem laut (mamalia laut, terumbu karang, mangrove, padang lamun) dan pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perlu kolaborasi pemangku kepentingan (Pemerintah, Masyarakat, LSM, dan Swasta) untuk merumuskan, melaksanakan dan mengawasi kebijakan pelestarian yang terintegrasi, inklusi dan berkelanjutan di Kawasan Konservasi Laut Sawu.

 yayasan koppesda (24/10/2024)

Tags