Titik Terang Pengakuan MHA Tanggedu Dicapai Melalui Musyawarah Penegasan Batas Wilayah Adat

yayasan Koppesda

 
“Kesepakatan batas wilayah adat antara MHA Tanggedu dan MHA Tandula Jangga menjadi titik terang bagi pengakuan dan perlindungan MHA Tanggedu dan sekaligus menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang masyarakat adat  di Kab. Sumba Timur untuk memperjuangkan pengakuan atas identitas, wilayah, dan hak-hak mereka”

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Tata Batas antara perwakilan MHA Tanggdedu dan
perwakilan MHA Tandulajanggayang disaksikan oleh Kepala DLH. Kab. Sumba Timur 
di Kantor Yayasan KOPPESDA (04/08/2026)
Harapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tanggedu untuk mendapatkan Pengakuan  dari Pemerintah Daerah Sumba Timur semakin mendekati kenyataan setelah dilakukan pertemuan musyawarah untuk menyepakati batas wilayah adat antara MHA Tanggedu dan MHA Tandula Jangga. Pertemuan ini berlangsung pada, Rabu, 5 Agustus 2026, di Kantor Yayasan Pengkajian dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (KOPPESDA), Waingapu, Sumba Timur, NTT.
Pertemuan ini diinisiasi secara bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kab. Sumba Timur, BRWA/WGII dan Yayasan KOPPESDA untuk menindaklanjuti keterlambatan pengakuan MHA Tanggedu oleh Pemerintah Daerah Kab. Sumba Timur, karena belum adanya kesepakatan batas wilayah adat antara MHA Tanggedu dan MHA Tandulajangga. 
Pertemuan Musyawarah penegasan batas wilayah adat antara MHA Tanggedu dan MHA Tandulajangga diikuti oleh unsur Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sumba Timur, WGII, Lembaga Bumi Lestari, serta unsur perwakilan MHA Tanggedu yang dihadiri  oleh Umbu Hapu Raramata dan Katanga Takanjanji, sedangkan unsur perwakilan MHA Tandula Jangga dihadiri oleh Umbu Rihimeha Marambandamu dan Petrus Mila.

Deni Karanggulimu (Direktur KOPPESDA) ketika menyapa peserta musyawarah mangatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sumba Timur, Yayasan KOPPESDA selaku pihak yang mendampingi MHA Tanggedu, Panitia MHA dan pihak-pihak yang mendukung seperti Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Working Group ICCA’s Indonesia (WGII), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Satu Visi, Lembaga Bumi Lestari dan mitra lainnya memiliki tanggung-jawab moril untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah adat antara MHA Tanggedu dan MHA Tandulajangga dan berharap perwakilan kedua komunitas MHA dapat mencapai kata sepakat tentang batas wilayah sehingga MHA Tanggedu pada akhirnya menjadi komunitas MHA kedua setelah MHA Wundut yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Timur (Alfred Bertulumius Tawa, ST.) menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati batas wilayah adat antar dua komunitas sesuai rekomendasi Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Sumba Timur pasca verifikasi dokumen oleh pada November 2025 silam, selanjutnya Melvi Remon M. Tiga S.Si., M.Si (Staf DLH) menambahkan bahwa pada periode 2025 sebetulnya terdapat 2 (dua) komunitas MHA yang didorong untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah Kab. Sumba Timur, yaitu Komunitas MHA Wundut dan Komunitas MHA Tanggedu, namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Panitia MHA, hanya Komunitas MHA Wundut yang memenuhi syarat dan kemudian mendapatkan SK pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dengan Surat Keputusan Bupati Sumba Timur, Nomor 315/DLH.600.4.1/315/V/2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wundut. Harapannya setelah ada kesepakatan tentang batas wilayah adat, maka  MHA Tanggedu juga akan mendapatkan SK pengakuan dan perlindungan dari Pemda Kab. Sumba Timur. 

Pada kesempatan tersebut Stepanus Landu Paranggi (Direktur Lembaga Bumi Lestari) yang juga Anggota Panitia MHA Kabupaten Sumba Timur mendorong kedua perwakilan komunitas MHA untuk mengedepankan niat yang tulus sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kata sepakat, apalagi kedua belah pihak memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat.

Proses Musyawarah antara kedua perwakilan komunitas MHA yang dipimpin oleh Melvi Remon M. Tiga S.Si., M.Si berjalan dengan baik dan pada akhirnya kedua perwakilan komunitas mencapai titik temu atau kesepakatan dan hasil kesepakatan tersebut lalu dilanjutkan dengan penegasan batas wilayah melalui kegiatan digitasi (penentuan titik koordinat) yang dipandu oleh Bryandanu Oktanine (WGII). Hasil kesepakatan batas wilayah adat antara MHA Tanggedu dan MHA Tandulajangga yang dituangkan dalam Berita Acara Penegasan Tata Batas Wilayah akan menjadi dokumen penting yang akan dilampiran dalam dokumen Permohonan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, yang kemudian akan di verifikasi dan validasi oleh Panitia MHA dan hasil verifikasi akan disampaikan kepada Bupati dalam bentuk rekomendasi penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan Keputusan Kepala Daerah.

Hasil kesepakatan batas wilayah ini diapresiasi oleh kedua perwakilan MHA, Umbu Rihimeha Marambandamu (perwakilan MHA Tandula Jangga) menyatakan bahwa Tanggedu dan Tandula Jangga adalah dua kampung yang memiliki hubungan kekeluargaan yang erat, karena itu kami sepenuhnya mendukung upaya MHA Tanggedu untuk mendapatkan pengakuan dari Pemda Kab. Sumba Timur, sedangkan Umbu Hapu Marumata (Perwakilan MHA Tanggedu) menyatakan bahwa hasil kesepakatan batas wilayah antara MHA Tanggedu dan MHA Tandulajangga menjadi titik terang bagi perjuangan panjang MHA Tanggedu untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Pemda Kab. Sumba Timur. 
Kepala DLH Kab.Sumba Timur ketika menutup kegiatan musyawarah menegaskan bahwa  Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sumba Timur memiliki komitmen yang tinggi untuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan tahun pada tahun 2026,  Pemda Kab. Sumba Timur akan mendorong MHA Tandula Jangga Kec. Nggaha Ori angu” sebagai komunitas MHA ketiga yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah Kab. Sumba Timur.
 
Sikap Pemerintah Daerah ini diapresiasi oleh Reni Andriani  dari WGII yang menyatakan bahwa dari sekian daerah yang didampingi oleh WGII di Indonesia, Pemda Kab, Sumba Timur termasuk yang memiliki kepdulian dan respon yang sangat baik, hal ini diamini oleh Triawan Umbu Uli Mehakati, Staf KOPPESDA yang mengapresiasi komitmen Pemda Sumba Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup, namun juga menambahkan bahwa  Pengakuan dan perlindungan bagi MHA di Kab. Sumba Timur, bukan hanya soal memperoleh status hukum, tetapi juga memastikan bahwa warisan leluhur, kearifan lokal, serta ruang hidup yang telah dijaga secara turun-temurun tetap lestari dan diwariskan kepada generasi yang akan datang.

Perjalanan panjang untuk mendorong pengakuan dan perlindungan MHA di Kab. Sumba Timur, mulai dirintis  pada periode September 2019 hingga Mei 2022, dimana Yayasan KOPPESDA yang didukung oleh  Samdhana Institute (DGM-Indonesia), melakukan kajian sosial dan pemetaan partisipatif di komunitas MHA Tanggedu dan MHA Wundut untuk mempersiapkan data dan informasi mengenai keberadaan masyarakat adat sebagaimana diatur di dalam Permendagri 52 Tahun 2014. Melalui kolaborasi dan dukungan berbagai pihak antara lain AMAN, BRWA, WGII, WALHI, Penabulu, Satu Visi, Bumi Lestari, Pelita Sumba, Yayasan KOPPESDA, Akademisi serta Pemda Kab, Sumba Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup dan jalan agar komunitas MHA di Kab. Sumba Timur manjadi berdaulat pada akhirnya semakin terbuka lebar. YK/05/2026.