Ketahanan Pangan dan Gizi Sumba Timur: Menggali Potensi Lokal di Tengah Perubahan Iklim

Menghilangkan Kelaparan, Mencapai Ketahanan Pangan dan Gizi yang Baik, serta Meningkatkan Pertanian Berkelanjutan merupakan agenda penting dunia yang, yang tercantum dalam tujuan (2) Sustainable Development Goals (SDGs). 
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang dijamin dalam UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui berbagai regulasi antara lain UU No 18 Tahun 2012, PP No.17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Perpres No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi dan regulasi turunan lainnya.

Berbagai regulasi diatas memberikan mandat ke Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk berperan penting dalam upaya pemenuhan pangan dan gizi Masyarakat. Salah satu inatrumen kebijakan yang perlu dibuat oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah  adalah Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima), yang diatur di dalam pasal 63 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut diatas, pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal (P3BPSDL),  dimana dalam regulasi tersebut mengatur tentang tugas Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal (RAD-P3BPSDL).

Berdasarkan regulasi tentang pangan dan gizi tersebut diatas, maka terdapat 2 (dua) RAD yang harus dihasilkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Sumba Timur, yang pertama adalah RAD Pangan dan Gizi (RAD PG) yang merupakan mandat dari UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan RAD P3BPSDL yang merupakan Mandat dari Perpres 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal dan untuk mensinergikan kedua instrumen kebijakan tersebut, maka Kementerian PPN/Bappenas dalam kegiatan Sosialisasi RAN-PG dan Pedoman Penyusunan RAD-PGBPSDL, di Solo Pada tanggal 29 September 2025, menyatakan bahwa tugas Pemerintah Daerah adalah untuk Menyusun RAD Pangan dan Gizi Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal (RAD-PGBPSDL).

Dokumen RAD PGBPSDL menekankan pendekatan saling keterhubungan (nexus) Dimana pendekatan berfokus pada keterhubungan pangan–gizi–iklim dengan memperhatikan  empat pilar utama: sistem lingkungan, sistem air, sistem kesehatan, dan sistem perlindungan sosial, dengan asumsi bahwa ke empat pilar utama tersebut akan mengurangi dampak perubahan iklim terhadap ketahanan pangan dan gizi, sekaligus mengurangi risiko memperburuk keadaan perubahan iklim.

Berdasarkan pertimbangan tentang pentingnya instrumen kebijakan terkait pangan dan gizi di tingkat Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, maka Yayasan Koordinasi Pengkajian dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (KOPPESDA) yang didukung oleh Yayasan KEHATI bekerjasama dengan BAPPEDA Kabupaten Sumba Timur memfasilitasi penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Bebasis Potensi Sumber Daya Lokal (RAD PGBPSDL).

Kegiatan penyusunan RAD PGBPSDL di Kab. Sumba Timur telah melewati beberapa tahapan, baik kooordinsi internal antara Yayasan KOPPESDA dengan BAPPEDA Kab. Sumba Timur,  pertemuan online dengan Tim Yayasan KEHATI (Puji Sumedi) dan perwakilan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan/KRKP (Said Abdulah) dalam rangka menyamakan persepsi tentang penyusunan RAD PGBPSDL, penyusunan draft awal oleh tim ahli (penyusun) Dr. Adipapa Pandarangga  dari BAPPEDA Kab. Sumba Timur dan  Dr. Anggreni Madik Linda, STP, M.Agb, dari Universitas Kristen Wira Wacana Sumba, serta pembahasan draft awal RAD PGBPSDL pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2026, bertempat di aula BAPPEDA Kab. Sumba Timur, yang dihadiri oleh tim penyusun, tim dari BAPPEDA Kab. Sumba Timur dan Tim Yayasan KOPPESDA.

Dr. Adipapa Pandarangga, selaku tim penyusun menyatakan bahwa dokumen RAD PGBPSDL akan menjadi dokumen strategis yang berperan sebagai “jembatan kebijakan” yang memastikan sinkronisasi vertikal antara agenda nasional dan kebutuhan lokal, sekaligus memperkuat koordinasi horizontal antar-OPD dalam membangun sistem pangan dan gizi yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi lokal Sumba Timur, selain itu dokumen ini memberikan arahan untuk berbagai pihak dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan yang dihadapi daerah, antara lain kemiskinan, kerawanan pangan, kesehatan, kekurangan gizi, stunting termasuk mendorong peningkatan penghidupan Masyarakat hingga ke level Desa dengan pendekatan dari hulu ke hilir (on farm hingga off farm). Dokumen RAD PGBPSDL mencakup 4 aspek utama, yaitu:
  1. Ketersediaan pangan, yaitu tentang ketersediaan aneka ragam Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk pemenuhan konsumsi Pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, beragam, bergizi seimbang, dan aman, merata, terjangkau, serta sesuai dengan preferensi masyarakat.
  2. Keterjangkauan pangan, yaitu tentang keterjangkauan aneka ragam pangan bagi masyarakat berbasis potensi sumber daya lokal.
  3. Pemanfaatan pangan, yaitu tentang pemanfaatan pangan untuk memenuhi konsumsi pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal.
  4. Kelembagaan, yaitu tentang pengembangan usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, khususnya UMKM dan industri kecil menengah dengan meningkatkan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha.

Deni Karanggulimu dari Yayasan KOPPESDA menyatakan bahwa, tahapan selanjutnya adalah pembahasan final draft dokumen dengan melibatkan tim BAPPEDA, Yayasan KOPPESDA, Yayasan KEHATI, dan KRKP, dilanjutkan dengan kegiatan konsultasi publik yang akan melibatkan stakeholder terkait seperti Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, OPD terkait lainnya dan  NGO dan akan dilanjutkan dengan proses penetapan melalui SK Bupati tentang RAD PGBPSDL Kab. Sumba Timur

Tantangan utama dalam proses penyusunan RAD PGBPSDL di kab. Sumba Timur adalah belum adanya Rencana Aksi Nasional (RAN) dan RAD Propinsi tentang PGBPSDL, namun tim penyusun tetap optimis bahwa Dokumen RAD PGBPSDL akan ditetapkan pada akhir tahun 2026 sambil menunggu penetapan RAN dan RAD di Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Waingapu, 22/10/2026, oleh: Erwin Umbu Hamandika (Staf Yayasan KOPPESDA). 


Suka tulisan ini?