Menghilangkan Kelaparan, Mencapai Ketahanan Pangan dan Gizi yang Baik, serta Meningkatkan Pertanian Berkelanjutan merupakan agenda penting dunia yang, yang tercantum dalam tujuan (2) Sustainable Development Goals (SDGs).
Pangan
merupakan kebutuhan dasar manusia yang dijamin dalam UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui berbagai regulasi antara lain UU No 18 Tahun 2012, PP No.17 Tahun 2015 tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi, Perpres No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan
dan Gizi dan regulasi turunan lainnya.
Berbagai regulasi
diatas memberikan mandat ke Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk berperan
penting dalam upaya pemenuhan pangan dan gizi Masyarakat. Salah satu inatrumen kebijakan yang perlu dibuat oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5
(lima), yang diatur di dalam pasal 63 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Dalam rangka
mendukung kebijakan tersebut diatas, pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo
mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan
Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal (P3BPSDL), dimana dalam regulasi tersebut mengatur
tentang tugas Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyusun Rencana Aksi Daerah
Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal (RAD-P3BPSDL).

Berdasarkan regulasi tentang
pangan dan gizi tersebut diatas, maka terdapat 2 (dua) RAD yang harus dihasilkan
oleh Pemerintah Daerah Kab. Sumba Timur, yang pertama adalah RAD Pangan dan
Gizi (RAD PG) yang merupakan mandat dari UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan RAD P3BPSDL yang
merupakan Mandat dari Perpres 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal dan untuk mensinergikan kedua instrumen
kebijakan tersebut, maka Kementerian PPN/Bappenas dalam kegiatan Sosialisasi
RAN-PG dan Pedoman Penyusunan RAD-PGBPSDL, di Solo Pada tanggal 29 September
2025, menyatakan bahwa tugas Pemerintah Daerah adalah untuk Menyusun RAD Pangan
dan Gizi Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal (RAD-PGBPSDL).
Dokumen RAD PGBPSDL
menekankan pendekatan saling keterhubungan (nexus) Dimana pendekatan
berfokus pada keterhubungan pangan–gizi–iklim dengan memperhatikan empat pilar utama: sistem lingkungan, sistem
air, sistem kesehatan, dan sistem perlindungan sosial, dengan asumsi bahwa ke
empat pilar utama tersebut akan mengurangi dampak perubahan iklim terhadap
ketahanan pangan dan gizi, sekaligus mengurangi risiko memperburuk keadaan
perubahan iklim.
Berdasarkan
pertimbangan tentang pentingnya instrumen kebijakan terkait pangan dan gizi di
tingkat Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, maka Yayasan Koordinasi Pengkajian
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (KOPPESDA) yang didukung oleh Yayasan KEHATI
bekerjasama dengan BAPPEDA Kabupaten Sumba Timur memfasilitasi penyusunan Dokumen
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Bebasis Potensi Sumber Daya Lokal (RAD
PGBPSDL).

Kegiatan penyusunan RAD
PGBPSDL di Kab. Sumba Timur telah melewati beberapa tahapan, baik kooordinsi
internal antara Yayasan KOPPESDA dengan BAPPEDA Kab. Sumba Timur, pertemuan online dengan Tim Yayasan KEHATI
(Puji Sumedi) dan perwakilan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan/KRKP (Said
Abdulah) dalam rangka menyamakan persepsi tentang penyusunan RAD PGBPSDL, penyusunan draft awal oleh tim ahli
(penyusun) Dr. Adipapa Pandarangga dari
BAPPEDA Kab. Sumba Timur dan Dr.
Anggreni Madik Linda, STP, M.Agb, dari Universitas Kristen Wira Wacana Sumba,
serta pembahasan draft awal RAD PGBPSDL pada hari Sabtu, tanggal 12 September
2026, bertempat di aula BAPPEDA Kab. Sumba Timur, yang dihadiri oleh tim
penyusun, tim dari BAPPEDA Kab. Sumba Timur dan Tim Yayasan KOPPESDA.
Dr. Adipapa
Pandarangga, selaku tim penyusun menyatakan bahwa dokumen RAD PGBPSDL akan
menjadi dokumen strategis yang berperan sebagai “jembatan kebijakan” yang
memastikan sinkronisasi vertikal antara agenda nasional dan kebutuhan lokal,
sekaligus memperkuat koordinasi horizontal antar-OPD dalam membangun sistem
pangan dan gizi yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi lokal Sumba
Timur, selain itu dokumen ini memberikan arahan untuk berbagai pihak dalam
upaya menanggulangi berbagai persoalan yang dihadapi daerah, antara lain
kemiskinan, kerawanan pangan, kesehatan, kekurangan gizi, stunting termasuk
mendorong peningkatan penghidupan Masyarakat hingga ke level Desa dengan
pendekatan dari hulu ke hilir (on farm hingga off farm). Dokumen
RAD PGBPSDL mencakup 4 aspek utama, yaitu:
- Ketersediaan pangan, yaitu tentang ketersediaan
aneka ragam Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk pemenuhan konsumsi
Pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, beragam, bergizi seimbang, dan aman,
merata, terjangkau, serta sesuai dengan preferensi masyarakat.
- Keterjangkauan pangan, yaitu tentang keterjangkauan
aneka ragam pangan bagi masyarakat berbasis potensi sumber daya lokal.
- Pemanfaatan pangan, yaitu tentang
pemanfaatan pangan untuk memenuhi konsumsi pangan B2SA berbasis potensi sumber
daya lokal.
- Kelembagaan, yaitu tentang pengembangan
usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, khususnya UMKM dan industri
kecil menengah dengan meningkatkan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal
melalui fasilitasi dan peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi,
pendanaan, pasar, dan insentif berusaha.
Deni Karanggulimu
dari Yayasan KOPPESDA menyatakan bahwa, tahapan selanjutnya adalah pembahasan
final draft dokumen dengan melibatkan tim BAPPEDA, Yayasan KOPPESDA, Yayasan
KEHATI, dan KRKP, dilanjutkan dengan kegiatan konsultasi publik yang akan
melibatkan stakeholder terkait seperti Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, OPD terkait lainnya dan NGO dan akan dilanjutkan dengan proses
penetapan melalui SK Bupati tentang RAD PGBPSDL Kab. Sumba Timur
Tantangan utama dalam
proses penyusunan RAD PGBPSDL di kab. Sumba Timur adalah belum adanya Rencana
Aksi Nasional (RAN) dan RAD Propinsi tentang PGBPSDL, namun tim penyusun tetap
optimis bahwa Dokumen RAD PGBPSDL akan ditetapkan pada akhir tahun 2026 sambil
menunggu penetapan RAN dan RAD di Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Waingapu, 22/10/2026, oleh: Erwin Umbu Hamandika (Staf Yayasan KOPPESDA).