"Menyuarakan Suara Kaum Tak Bersuara" Kerjasama Konsorsium (Stimulant, Pelita dan KOPPESDA) dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)

yayasan Koppesda
Oleh 
Marlan Umbu Hina
(Staf Konsorsium program AIPJ)

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumba Timur maka Lembaga-Lembaga yang tergabung dalam Konsorsium (STIMULANT Institut, Lembaga Pelita Sumba dan KOPPESDA) bekerjaama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). mengembangkan program dengan Thema Utama "Menyuarakan Suara Kaum Tak Bersuara"  bertindak sebagai host/leader dari konsorsium adalah Stimulant Institute.
Program ini akan dilaksanakan di 50 (lima puluh) Desa/Kelurahan di Kabupaten Sumba Timur, dengan komposisi 30 (tiga puluh) Desa/kelurahan sebagai Desa/kelurahan inti dan 20 (dua puluh) Desa/kelurahan sebagai Desa/kelurahan satelite, yaitu Desa/kelurahan yang diharapkan akan mendapatkan dampak (impact) dari Desa/kelurahan inti.
Program yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang tergabung dalam konsorsium dikembangkan dari pembelajaran masing-masing lembaga dalam memfasilitasi penguatan kapasitas masyarakat dalam advokasi kebijakan dan pelayanan publik antara lain Comunity Resources Center (CRC) yang dikembangkan oleh Stimulant Institute ataupun Kelompok Masyarakat Pelestari Hutan (KMPH) yang difasilitasi oleh Lembaga Pelita Sumba dan KOPPESDA. untuk tahap awal program ini akan berlangsung selama 7 (tujuh) bulan (Mei 2015-November 2015).
Dasar pemikiran utama dari program ini adalah bahwa belum terjadi sebuah perubahan masif dan berkelanjutan untuk terciptanya sebuah tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas disebabkan beberapa faktor. Pertama, belum kuatnya daya dorong warga karena pelembagaan gerakan warga CRC/KMPH masih terbatas jumlahnya. Kedua, belum melembaganya beberapa kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai akibat masih belum kuat dan berkesinambungannya dorongan warga. Ketiga, meskipun secara pengetahuan warga menjadi kritis setelah memahami hak-hak mereka setelah melewati sebuah proses pelatihan, namun kemampuan warga untuk menindaklanjuti pengaduan sampai pada upaya penuntutan belum sampai terjadi, sebagaimana diatur dalam UU Pelayanan Publik. Hal ini disebabkan kapasitas warga dibidang hukum yang masih rendah.
Program ini dilaunching pertama kali pada tanggal 8 Juni 2015, pada tahapan ini Lembaga yang tergabung dalam Konsorsium melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas terhadap masyarakat mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak warga dalam mendapatkan pelayanan publik, sehingga kedepannya warga lebih kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3 (tiga) hasil (outcome) utama yang ingin dicapai melalui kegiatan ini:
  1.  Kapasitas warga negara mengalami peningkatan yang ditandai dengan dimilikinya kesadaran kritis untuk melakukan aksi kolektif guna memperjuangkan hak-hak mereka mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel dan berkeadilan sosial.
  2. Warga negara dapat mengorganisir diri dan mampu untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintahan desa. Serta secara aktif dan reguler melakukan advokasi atas hasil pengawasan mereka untuk disuarakan melalui institusi-instusi lokal dimana mereka berafiliasi dan juga melalui media-media komplain yang lain seperti pers, radio dan media-media kreatif lainnya.
  3. Warga negara beserta institusinya dimana mereka berafiliasi mampu melakukan interaksi yang dinamis dan setara dengan pemerintah (dari kelurahan/desa-kecamatan-kabupaten), penyelenggara pelayanan publik dan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam rangka meningkatkan pengelolaan pelayanan publik secara lebih efektif, efisien dan berkualitas dan didasari oleh nilai-nilai partisipasi, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan sosial dan gender serta penegakkan hukum secara adil. Salah satu bukti adanya perubahan yang dimaksud tersedianya standar pelayanan pada unit-unit pelayanan publik.