Menteri Desa: Prioritaskan Dana Desa untuk Pemenuhan Layanan Sosial Dasar

yayasan Koppesda

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, Foto:MI/Rommy Pujianto.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, Foto:MI/Rommy Pujianto.

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar, mencermati bahwa pelayanan sosial masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan hingga saat ini. Permasalahan pelayanan sosial menjadi salah satu indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan yang terjadi di Indonesia.
Menurut Marwan, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar yang dibutuhkan masyarakat desa.
"Dengan paradigma baru, desa mempunyai wewenang untuk menggunakan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu, kami mengatur melalui Peraturan Menteri beberapa proses dan prosedur dalam penggunaan dana desa," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2015).
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) nomor 5 tahun 2015 tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa telah dijabarkan empat prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa. Semua prioritas bertujuan mencapai pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
"Empat hal itu adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,  pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," kata Marwan.
Dengan tersedianya kebutuhan layanan sosial dasar, Marwan berharap masyarakat desa tidak lagi kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan sosial lainnya.
"Kebutuhan akan layanan sosial dasar ini juga menjadi prioritas dari Kementerian Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," imbuhnya.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistic (BPS) merilis data angka kemiskinan di Indonesia per September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa, atau sekitar 10,96 persen dari total penduduk nusantara. BPS menjadikan kebutuhan layanan sosial dasar sebagai Indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan. 
Mohammad Adam - 20 Agustus 2015 19:09 WIB
Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com