Mengembalikan kehormatan Masyarakat Adat Parengu Wundut

yayasan Koppesda



Masyarakat adat Parengu Wundut, Desa Kambata Wundut Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 10 November 2019 bersama Konsorsium Tana Wai Maringi yakni  keterlibatan Yayasan Koppesda yang bergerak dalam Kajian Pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam dan Humba Ailulu yang bergerak dalam sosial budaya dan advokasi, bersama-sama dengan masyarakat adat wundut melakukan musyawarah terkait  hak-hak masyarakat adat wundut yang selama ini terbaikan. Dan yang sebelumnya pada tanggal 04 Oktober 2019 dengan keterlibatan pemerintah kecamatan,  pemerintah Desa dan juga keterlibatan tokoh adat, tokoh agama serta masyarakat Desa Persiapan Pindu Wangga Wundut, Kambata Wundut dan Desa tetangga dalam Sosialiasi Program DGM-I di Kantor Desa Persiapan Pindu Wangga Wundut, “saya sangat bersyukur dengan adanya kegiatan ini dari konsorsium tana wai maringi, yang dari dulu, saya tidak pernah tahu kalau ada peraturan yang telah disahkan oleh negara terkait hak-hak kami sebagai masyarakat adat, oleh karnanya banyak lahan sawah kami masyarakat wundut yang diklaim oleh taman nasional dan tidak bisa lagi kami gunakan” tutur Habel Hamabanju salah satu tokok adat dari kabihu Pada Uma Ratu.

Foto : Musyawarah bersama masyarakat adat parengu wundut

Konsorsium Tana Wai Maringi yang didukung oleh Dedicated Grant Mechanism Indonesia (DGM-I) melalui Samdhana Institute akan melakukan kajian sosial dan kajian pemetaan wilayah adat di parengu wundut. 17 kabihu yang berada di parengu wundut dan  12 kabihu diantaranya yang hadir dalam pertemuan musyawarah yang diinisiasi oleh tokoh adat sendri telah menyatakan kesiapannya dalam kegiatan ini, “Kami sebagai masyarakat adat parengu wundut, siap terlibat dalam kegiatan ini karna kegiatan seperti inilah yang kami tunggu-tunggu dari dulu, lahan-lahan  telah masuk dalam kawasan taman nasional dan juga ada beberapa tempat hamayang kami sebagai marapu dalam kawasan tersebut yang tidak lagi bisa kami akses” kata bapak Lungi Randa sebagai Wunang dan juga tokoh adat.
Masyarakat Parengu Wundut bersama Konsorsium Tana Wai Maringi akan melakukan kajian sosial dan pemetaan partisipatif wilayah adat Wundut untuk mendorong pemerintah kabupaten Sumba Timur menginisiasi adanya pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat dan hak- hak tradisionalnya.